Cara Jenius Ubah Karya Seni Jadi Kerugian Negara


Pernahkah Anda membayangkan, seorang seniman yang sudah menyelesaikan tugasnya dengan baik, videonya sudah tayang dan bagus, tapi malah berakhir di penjara karena dianggap "mencuri" uang negara?

Inilah yang sedang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kasusnya viral dan memicu perdebatan panas: Apakah harga sebuah karya seni bisa diukur pakai kuitansi belanja seperti beli semen?

Jaksa menuduh Amsal melakukan korupsi karena ia menagih Rp30 juta per video, sementara menurut hitungan audit pemerintah, harga "pantasnya" cuma sekitar Rp2,4 juta.

Lho, kok bisa jauh banget? Ternyata, auditor pemerintah cuma menghitung hal-hal fisik yang ada kuitansinya. Mereka menganggap hal-hal berikut ini bernilai NOL alias GRATIS:

  • Ide & Konsep: Proses mikir dan riset berhari-hari dianggap tidak ada harganya karena tidak ada nota belanjanya.
  • Editing & Skill: Proses duduk di depan komputer ribuan jam dianggap cuma "jasa orang" yang tidak perlu dibayar mahal.
  • Hak Cipta: Nilai intelektual sebuah karya sama sekali tidak dihitung.

Salah satu yang bikin Amsal terjerat adalah poin biaya talent di RAB (Rencana Anggaran Biaya). Karena yang muncul di video adalah perangkat desa (yang tidak dibayar honor profesional), jaksa menganggap anggaran itu fiktif.

Di dunia kreatif, anggaran itu biasanya dipakai untuk biaya tak terduga di lapangan (uang bensin, makan kru, atau koordinasi). Tapi bagi hukum negara, kalau tidak ada kuitansi bermaterai dari si penerima, itu dianggap kerugian negara.

Kalau kita lihat ke luar negeri, bedanya bak bumi dan langit:

  • Di Amerika/Inggris: Pemerintah beli "Hasil Jadi". Kalau sepakat harga Rp30 juta dan videonya bagus, ya sudah. Pemerintah tidak akan kepo tanya harga sewa kamera atau nota bensinnya. Itu namanya keuntungan sah si seniman.
  • Di Negara Kaku (seperti Vietnam): Semua diatur ketat pakai standar harga pemerintah. Efeknya? Seniman tidak berani kreatif karena takut dipenjara kalau beli alat yang lebih mahal dari aturan.

Agar kasus ini tidak terulang dan seniman daerah tidak takut kerja sama dengan pemerintah, ada dua hal yang harus sinkron:

  1. Hukum Tipikor (Korupsi) jangan cuma lihat kuitansi, tapi lihat hasil karyanya.
  2. UU Ekonomi Kreatif harus punya aturan kuat yang memaksa pemerintah menghargai "Ide" dan "Kreativitas" sebagai aset yang punya harga sah secara hukum.

Kasus Karo ini adalah pelajaran mahal. Jangan sampai kita ingin memberantas korupsi, tapi malah membunuh kreativitas anak bangsa. Karya seni bukan komoditas bangunan, ia punya jiwa dan nilai intelektual yang tidak selalu bisa dibuktikan dengan selembar nota parkir.

Referensi:

  1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif: Mengatur tentang pengakuan hak kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi.
  2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Dasar hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa terkait kerugian keuangan negara.
  3. Persidangan Pengadilan Tipikor Medan (Januari - Maret 2026): Fakta-fakta persidangan mengenai kesaksian ahli Inspektorat dan pembelaan penasihat hukum Amsal Sitepu.
  4. Standar Satuan Harga (SSH) Daerah: Dokumen acuan harga pemerintah yang seringkali tidak relevan dengan harga pasar industri kreatif.
  5. Aspirasi Komunitas Kreatif (#EditingTidakGratis): Gerakan sosial media yang menyoroti ketimpangan standar harga jasa audiovisual di lingkungan birokrasi.

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Cuti Bersama di Indonesia

How To Use Kaspersky Keys Manager