Kena Sweeping Windows Bajakan? Pahami Prosedurnya...

Yang paling ditakutkan oleh para pengusaha warnet adalah apalagi kalau bukan yang namanya sweeping software bajakan. Namun dalam perkembangannya sweeping yang dilakukan sudah mengarah pada 'mencari-cari' kesalahan. Bisa jadi software-nya asli, tapi ternyata menyimpan mp3 bajakan. Kena deh...Padahal kalau kita mau lebih 'kendhel', kita punya hak untuk mempertahankan komputer kita bila disita oleh polisi. Hal itu dikarenakan proses pembuktian keterlibatan seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada polisi yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berikut saya kutip prosedurnya dari milis di tempat saya yang di-post dari Joseph Adi (yosprofec@gmail.com), di mana pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA:

Pertama, akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan Surveyor datang melakukan survei, bukan razia penyitaan!. Mereka wajib menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User berhak melakukan konfirmasi dengan cara menelepon pihak Microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.

Kedua, apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut berhak meminta surat pernyataan dari user yang wajib diisi data sesuai dengan keadaan di lapangan oleh user.

Ketiga, pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti Linux, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat, apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.

Kelima, apabila user tidak merespon surat peringatan, maka pihak Microsoft / Magenta akan perkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak Polri.

Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, Polri akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan:

Di luar proses/prosedur di atas, user berhak mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai korban. Tidak bisa suatu merek memperkarakan merek lain, misalnya Microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional.

Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktivasi/ update windows bajakan. Semoga informasi ini bisa berguna, dan kalau tidak mampu beli Windows, ya beralihlah ke open source software, toh sekarang OS ini tidak kalah dengan Windows...

Kredit: Wikimu

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Cuti Bersama di Indonesia

Jadwal Per Delapan Final (16 Besar) Euro 2016