Sejarah Cuti Bersama di Indonesia

Cuti bersama adalah salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja di Indonesia. Cuti bersama adalah hari libur tambahan yang diberikan oleh pemerintah untuk memperpanjang liburan nasional tertentu. Cuti bersama biasanya dimanfaatkan untuk mudik, berwisata, atau sekadar bersantai di rumah.

Namun tahukah Anda kapan cuti bersama pertama kali diberlakukan di Indonesia? Menurut Wikipedia, tradisi cuti bersama muncul pada tahun 2002. Saat itu pemerintah memberikan empat hari cuti bersama, yaitu pada 4-5 Desember 2002 menjelang Idul Fitri dan pada 30-31 Desember 2002 menjelang Tahun Baru. Sejak saat itu, kebijakan cuti bersama terus diberlakukan pemerintah dengan jumlah hari yang bervariasi.

Pada tahun 2018, cuti bersama mencapai jumlah terbanyak dalam sejarah Indonesia, yaitu 24 hari. Hal ini disebabkan oleh banyaknya hari libur nasional yang bertepatan dengan hari Sabtu atau Minggu, sehingga pemerintah memberikan pengganti hari libur pada hari kerja. Cuti bersama tahun 2018 meliputi:

- 15-16 Februari 2023: menjelang Tahun Baru Imlek
- 13-14 Maret 2023: menjelang Hari Raya Nyepi
- 12-13 April 2023: menjelang Isra Miraj
- 27 April-2 Mei 2023: menjelang Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional
- 11-18 Juni 2023: menjelang Idul Fitri
- 21-22 Agustus 2023: menjelang Idul Adha
- 10-11 September 2023: menjelang Tahun Baru Islam
- 19 November 2023: menjelang Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24-26 Desember 2023: menjelang Natal dan Tahun Baru

Cuti bersama tahun ini, yaitu tahun 2023, juga mengalami perubahan. Pemerintah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Idul Fitri dari semula 21-26 April menjadi 19-25 April . Alasan pemerintah adalah untuk menghindari penumpukan pemudik yang diprediksi tinggi saat Lebaran. Dengan cuti bersama yang lebih awal, diharapkan masyarakat dapat menyebar waktu mudiknya dan mengurangi risiko kemacetan atau penularan Covid-19.

Namun tidak semua pekerja bisa menikmati cuti bersama ini. Cuti bersama hanya berlaku untuk pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD). Bagi pekerja sektor swasta, cuti bersama tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda termasuk yang beruntung bisa mendapatkan cuti bersama? Ataukah Anda termasuk yang harus tetap bekerja tanpa cuti? Apapun kondisinya, semoga Anda tetap bahagia dan sehat. Selamat menikmati hari-hari Anda, baik itu libur atau tidak!

Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Per Delapan Final (16 Besar) Euro 2016